Pada Senin, 29 Januari 2018 Petugas Polsek Tempuran telah menyidangkan ke Pengadilan Negeri Kab. Magelang sebanyak 5 orang pemuda yang terbukti mengkonsumsi minuman keras. ketegasan tersebut selalu diambil oleh Polsek Tempuran semata - mata agar generasi muda Tempuran tidak terjerumus pada hal - hal negatif karena diawali dengan menenggak miras nantinya akan menimbulkan efek yang negatif bagi pribadi, desa maupun lingkungan Wil. Tempuran
kelima orang tersebut diamankan oleh anggota Patroli Polsek Tempuran pada malam minggu, 27 Januari 2018 di beberapa lokasi yang berbeda. harapannya setelah dilakukan tindakan tegas tersebut kelimanya akan jera dan tidak mengulangi perbuatan tersebut
Adapun kelima orang tersebut adalah sbb :
1. Sdr. SM, Laki - Laki, 27 Th, Islam, Buruh, TT Ds. Sidoagung Kec. Tempuran
2. Sdr. GAL, Laki - Laki, 18 Th, Islam, belum bekerja, TT Ds. Ringinanom kec. Tempuran
3. Sdr. RFA, Laki - Laki, 30 Th, Islam, TT Kec. Mertoyudan
4. Sdr. DH, Laki - Laki, 22 Th, Islam, Mahasiswa, TT Ds. Sumberarum Kec. Tempuran
5. Sdr. ER, Laki - Laki, 22 Th, Islam, Swasta, TT Ds. Sumberarum Kec. Tempuran
No comments:
Post a Comment