Tuesday, August 21, 2018

Tempuran Magelang : Polsek Tempuran tegas dalam memberantas Miras di Wil. Tempuran


Polsek Tempuran bersikap tegas kepada remaja yang terbukti menenggak minuman keras di Wil. Kec. Tempuran, Kab. Magelang. 2 Pemuda di ajukan ke Pengadilan Negeri Kab. Magelang karena terbukti menenggak minuman keras cenis ciu saat menyaksikan hiburan musik di salah satu dusun. 

hal tersebut telah melanggar asal 13 ayat 1 dan 3 jo psl 19(1) Perda Kab. Magelang No. 12 thn. 2012 sehingga dalam setiap waktu saat pengamanan kegiatan ataupun patroli kewilayahan apabila menjumpai adanya warga yang menenggak miras di Wil. Kec. Tempuran, Kab. Magelang maka akan langsung ditinjak

No comments:

Post a Comment